Jakarta, Nagoyapos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Namun, PWI membuka ruang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers untuk terlibat dalam perhelatan nasional insan pers tersebut.
Penegasan ini mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelenggaraan HPN sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin delegasi PWI dalam pertemuan tersebut. Sementara dari Dewan Pers hadir Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah anggota Dewan Pers.
Dalam kesempatan itu, PWI menyerahkan pendapat hukum resmi yang memuat penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah, dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
PWI Ungkap Sejarah Panjang Hari Pers Nasional
Akhmad Munir menjelaskan bahwa sejarah HPN tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan HPN secara formal kemudian muncul melalui Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut dibahas dalam forum Dewan Pers dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Menurut Munir, selama kurang lebih empat dekade PWI secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers, perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi hingga berbagai unsur masyarakat ikut terlibat dalam rangkaian HPN.
PWI menilai praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu dipertimbangkan apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
Bahkan, dalam Siaran Pers Dewan Pers pada 31 Agustus 2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Keppres HPN 1985 Masih Jadi Sorotan
PWI juga menegaskan bahwa Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu diperbarui karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur pihak yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Namun, PWI berpandangan kondisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi pers tertentu untuk secara sepihak mengganti praktik penyelenggaraan HPN yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.
PWI menilai hubungan Dewan Pers dengan organisasi-organisasi pers berdasarkan UU Pers semestinya dibangun dalam semangat kemitraan untuk memperkuat kehidupan pers nasional.
Karena itu, perluasan keterlibatan konstituen Dewan Pers dalam HPN seharusnya ditempatkan sebagai bentuk kolaborasi, bukan menjadi sumber pertentangan antarorganisasi pers.
Dewan Pers Dorong HPN 2027 Lebih Inklusif
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers memberikan perhatian terhadap penjelasan PWI mengenai sejarah dan posisi kelembagaan dalam penyelenggaraan HPN.
Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, pada pokoknya mendorong agar HPN 2027 dibuat lebih inklusif dan akomodatif.
Artinya, apabila tanggung jawab penyelenggaraan HPN tetap berada di bawah PWI, organisasi-organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers lainnya diharapkan mendapat ruang keterlibatan lebih besar.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
PWI menyambut positif pandangan tersebut.
Akhmad Munir menegaskan bahwa mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan HPN sebagai kegiatan eksklusif organisasi tersebut.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.
PWI Siap Libatkan Semua Konstituen Dewan Pers
PWI menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam HPN 2027.
Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HPN.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan juga meminta PWI memperhatikan aspek psikologis organisasi-organisasi konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan menyatakan terbuka terhadap pembahasan pembaruan regulasi HPN.
Namun, PWI menilai setiap perubahan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah dan hukum secara utuh serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers.
Termasuk PWI sebagai organisasi yang memiliki hubungan historis langsung dengan lahirnya Hari Pers Nasional.
HPN 2027 Diproyeksikan Jadi Momentum Persatuan Pers Indonesia
Pertemuan Dewan Pers dan PWI tersebut membuka peluang penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif.
PWI berpandangan aspirasi Dewan Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
PWI pun menyatakan akan mempersiapkan HPN 2027 dengan semangat mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, sekaligus memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah. Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” tegas Akhmad Munir.
PWI berharap penyelenggaraan HPN ke depan tetap menghormati akar sejarah kelahirannya, namun sekaligus semakin terbuka, inklusif dan kolaboratif sehingga benar-benar merepresentasikan semangat bersama seluruh masyarakat pers Indonesia.
RM














