Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai Batam menindak kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman barang dari Batam menuju TLDDP menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju jalur yang diduga menjadi lintasan kapal di perairan Barelang. Petugas kemudian mendapat informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair bersama muatan dan tiga orang yang berada di atas kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang. Di antaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen serta sejumlah barang lainnya.
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” ujarnya.
Ia mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan lartas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha memastikan setiap kegiatan lalu lintas barang dari dan ke KPBPB Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter : RY














