Batam-(NagoyaPos.Com) – Berpura-pura menjadi korban pencurian mobil demi mengajukan klaim asuransi, tiga orang di Batam justru berurusan dengan polisi. Mereka diduga bersekongkol membuat laporan palsu terkait kehilangan satu unit Mitsubishi Xpander putih untuk mengelabui perusahaan asuransi dan pihak pembiayaan.
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah menyelidiki laporan kehilangan mobil yang dibuat salah seorang tersangka. Tiga tersangka masing-masing berinisial KAL alias OJ, 35, H, 49, dan KS, 43, kini telah diamankan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan mengatakan, ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan laporan kepolisian palsu terkait pencurian Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ.
“Ketiganya bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander,” kata Eko, Jumat (23/10).
Kasus ini bermula pada 25 September 2026. Saat itu, KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan mobil yang diklaim dicuri di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Batu Ampar.
Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Setelah melakukan penelusuran di lapangan dan memeriksa keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa pencurian yang dilaporkan tersebut tidak pernah terjadi.
Polisi menduga laporan itu sengaja dibuat untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak pembiayaan Clipan Finance.
Setelah mengumpulkan bukti, tim yang dipimpin Eko bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
KAL alias OJ ditangkap di Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober sekitar pukul 22.15 WIB. Selanjutnya, H yang disebut menjabat Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepri diamankan di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, KS yang membuat laporan kehilangan tersebut ditangkap di Kompleks Dreamland 2 pada 20 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander putih, dua kunci mobil asli, surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama, STNK, flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyatakan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.
Eko mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan laporan kepolisian untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurut dia, setiap laporan yang disampaikan kepada polisi harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi merupakan tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih,” tegasnya. (*)
Reporter : RY














