Batam-(NagoyaPos.Com) – Perusahaan media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) wajib memperbarui data keanggotaan sebelum 31 Oktober 2026. Pendataan ulang ini menjadi dasar verifikasi perusahaan media aktif sekaligus penerbitan sertifikat keanggotaan baru yang dilengkapi kode QR.
Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya, mengatakan pemutakhiran data dilakukan untuk menertibkan administrasi organisasi dan memastikan basis data anggota sesuai dengan kondisi perusahaan media saat ini.
Proses pendaftaran dan pemutakhiran data dibuka pada 23–31 Oktober 2026. Anggota diminta mengisi formulir secara lengkap dan benar, serta melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota sebagai salah satu persyaratan administrasi.
“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif,” kata Rinaldi.
Ia meminta seluruh anggota segera melengkapi dokumen persyaratan sebelum batas waktu berakhir. Data yang dihimpun nantinya digunakan untuk verifikasi keanggotaan, komunikasi resmi, pemetaan perusahaan media siber, serta pelaksanaan program kerja organisasi.
Sertifikat Lama Diganti
Selain pendataan ulang, SMSI Kepri juga memperbarui sertifikat keanggotaan perusahaan media. Sertifikat yang diterbitkan pada 22 Februari 2021 akan dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai kebijakan pembaruan organisasi setelah proses pendataan dan verifikasi selesai.
Sertifikat baru akan diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi data perusahaan media yang memenuhi ketentuan keanggotaan.
Untuk memudahkan pemeriksaan keabsahan, sertifikat baru nantinya dilengkapi kode QR yang terhubung dengan situs web SMSI Kepri. Sistem ini diharapkan mempermudah verifikasi status keanggotaan sekaligus meningkatkan transparansi administrasi organisasi.
SMSI Kepri membuka kesempatan bagi perusahaan media yang ingin mendaftar sebagai anggota baru untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran Ditutup 31 Oktober
Perusahaan media dapat melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data melalui tautan https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri.
Batas akhir pengisian formulir ditetapkan pada 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB. Perusahaan media juga diminta menyiapkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota masing-masing.
Melalui pembaruan ini, SMSI Kepri menargetkan tersedianya data keanggotaan yang lebih akurat dan tertib sebagai dasar penguatan organisasi serta pembinaan perusahaan media siber di Kepulauan Riau. (*)
Reporter : RY














