Batam-(NagoyaPos.Com) – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepulauan Riau masih menghadapi tantangan. Cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek di Kepri tercatat sekitar 55,94 persen. Di tengah persoalan tersebut, Polda Kepri memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus melindungi hak pekerja.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Suhendri saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau–Kepri di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Jumat (23/10).
Menurut Suhendri, persoalan ketenagakerjaan perlu mendapat perhatian, terutama di tengah dinamika geopolitik yang berpotensi memengaruhi aktivitas kawasan industri Batam. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar persoalan yang merugikan pekerja dapat ditangani sesuai aturan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan sekitar 100.000 orang di Kepri telah menerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, beasiswa, hingga manfaat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar–Riau–Kepri, Ibkar Saloma, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polri diperlukan untuk mendukung penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga berharap dukungan Polda Kepri untuk memperluas perlindungan bagi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kepolisian, termasuk hingga tingkat polsek.
Audiensi tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berharap cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepri semakin luas dan kepatuhan terhadap perlindungan pekerja meningkat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya. (*)
Reporter : RY














