Guru SMA di Batam Ngaku Kehilangan Rp210 Juta, Ternyata Laporan Palsu! Kini Jadi Tersangka!

Guru SMA di Batam Ngaku Kehilangan Rp210 Juta, Ternyata Laporan Palsu! Kini Jadi Tersangka!
RY, guru SMAN 24 Sekupang, Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu perampokan (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Masih ingat kasus heboh kehilangan uang Rp210 juta yang dilaporkan seorang guru SMA di Batam ke polisi? Kini, kasus tersebut memasuki babak mengejutkan!

Rosma Yulita (RSY), guru yang mengajar di SMA Negeri 24 Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan palsu oleh pihak kepolisian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam keterangan yang diberikan sang guru PNS.

Example 300x600

“Sudah masuk tahap penyidikan. SPDP sudah kami keluarkan, dan RSY ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/8/2025) atas dugaan membuat laporan palsu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, pada Selasa (5/8/2025).

Bukan Nasabah, Tak Ada Transaksi Rp210 Juta

Awalnya, Rosma Yulita melaporkan kehilangan uang Rp210 juta yang katanya baru ditarik dari Bank Bukopin dan disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman KFC Tiban III.

Namun hasil penyelidikan justru mengungkap fakta mengejutkan:

1. RSY bukan nasabah Bank Bukopin.
2. Tidak ada rekam transaksi penarikan uang.
3. CCTV KFC Tiban III tidak menunjukkan tanda-tanda pencurian.
4. RSY hanya terlihat sebentar dan tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan.

Akhirnya Ngaku: Laporan Itu Palsu!

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut pada 18 Juli 2025, RSY akhirnya mengakui bahwa laporannya palsu. Ia nekat melakukannya karena terlilit masalah ekonomi.

“Faktanya, dia tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangannya tak sesuai dengan hasil penyelidikan,” kata Iptu Ridho.

Ancaman Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Atas perbuatannya, RSY dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu mengenai suatu tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Meskipun telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Rosma Yulita alias Bu Ita.

Polisi: Laporan Palsu Tetap Diproses Hukum

Kepolisian menegaskan bahwa laporan fiktif tetap akan diproses secara hukum, karena dapat merusak kredibilitas dan menyita sumber daya aparat penegak hukum secara sia-sia.

Kasus Ini Jadi Pengingat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi. Hukum tetap berlaku dan proses tetap berjalan, siapa pun pelakunya — bahkan jika itu seorang pendidik. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *