Hukum  

Geger di Batam! Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Rp60 Juta!

Geger di Batam! Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2.020 Telur Penyu ke Singapura, Nilainya Rp60 Juta!
Polda Kepri berhasil menggagalkan sebanyak 2020 butir telur penyu hijau ke Singapura (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Aksi penyelundupan ribuan telur penyu hijau berhasil digagalkan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2.020 butir telur penyu diamankan dari sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Silvester Mangombo, mengatakan telur penyu tersebut berasal dari Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, dan rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

Example 300x600

“Sebanyak 2.020 telur penyu ini diamankan dari sebuah koper di hotel kawasan Nagoya. Dari hasil penyelidikan, telur-telur ini dibungkus dalam 23 kantong plastik,” jelas Silvester, Sabtu (23/8/2025).

Jika berhasil lolos, ribuan telur penyu itu akan dijual di Singapura dengan nilai mencapai Rp60 juta. Polisi mengungkap, modus penyelundupan dilakukan dengan menggunakan dua kurir. Saat ini, satu kurir sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Seluruh telur penyu sudah diamankan serta dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” tegas Silvester.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *