Batam, Nagoyapos – Sebanyak 57 narapidana berstatus high risk dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan karena para napi terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat di dalam lapas, mulai dari penyelundupan narkoba hingga penggunaan ponsel ilegal.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” ujar Rika, perwakilan Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari akselerasi program Zero Narkoba dan Zero HP yang tengah digencarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah komando Menteri Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Keduanya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap napi maupun petugas yang terlibat dalam peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Adapun 57 napi tersebut berasal dari tiga lapas di Kepri, yaitu:
1. Lapas Kelas IIA Batam
2. Lapas Tanjung Pinang
3. Lapas Narkotika Tanjung Pinang
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat oleh gabungan petugas, Brimob, serta jajaran Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 21.30 WIB, para warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan sesuai prosedur standar. Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai SOP yang berlaku. (cr)














