Batam, Nagoyapos – Upaya penyelundupan 10 ton solar ilegal digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau di perairan Sagulung, Batam, Kamis (29/5/2025). Solar tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM. Rizki Laut-IV tanpa dokumen resmi.
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, mengungkap penindakan ini merupakan hasil pemantauan distribusi BBM dari hulu ke hilir menyusul laporan masyarakat dan pelaku usaha migas resmi yang dirugikan.
“Pemasukan pajak daerah menurun karena maraknya solar ilegal. Ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Silvester, kepada wartawan Jumat (30/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi sempat dihadang perlawanan. Kapten kapal bahkan berupaya menabrakkan kapal ke karang demi menghilangkan barang bukti, namun berhasil digagalkan Tim Subdit IV Tipidter. Nahkoda berinisial Mf ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga ABK masih diperiksa sebagai saksi.
Barang bukti berupa 10 ton solar dan kapal kini diamankan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang. Polisi masih memburu pemilik kapal berinisial As dan aktor utama berinisial Dn.
Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi solar tersebut dipasok dari kapal lain secara ilegal dengan modus ship-to-ship transfer. Ada dugaan kuat BBM akan dibongkar di gudang sekitar Sagulung atau dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual murah di pasar gelap.
Bukan Kasus Tunggal

Pengungkapan ini menambah panjang daftar penyelundupan BBM ilegal di Batam. Sebelumnya:
1. 29 Juni 2025, TNI AL Lantamal IV menggagalkan 20 ton solar ilegal dari KM Meneer yang hendak dibongkar di Tanjung Uncang.
2. Desember 2024, Bakamla mengamankan dua kapal, MV Armada Segara dan SPOB Cipta 02, di Teluk Jodoh dengan bukti 23 KL solar ilegal.
3. Tahun 2022, Bea Cukai Batam menangkap MT Zakira dengan 629 KL solar HSD ilegal senilai Rp7,3 miliar, negara dirugikan Rp1,36 miliar.
4. Agustus 2022, Bakamla mengamankan MT Blue Star 08 dengan 90 ton HSD ilegal di perairan Sengkuang.
Maraknya kasus ini memunculkan dugaan adanya jaringan besar penyelundupan solar yang memanfaatkan pelabuhan tikus di Batam, terutama kawasan Dapur-12, Sei Pelengut, Sagulung.
Warga sekitar menyebut aktivitas mobil tangki keluar masuk lokasi mencurigakan sudah lama terjadi tanpa pengawasan ketat.
Negara Rugi Miliaran
Praktik penyelundupan solar ilegal ini bukan hanya mengganggu stabilitas pasar, tetapi juga mengurangi penerimaan negara. Data dari Bea Cukai 2022 mencatat kerugian mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hanya dari satu kasus.
“Setiap liter solar ilegal yang beredar sama saja dengan merampok hak rakyat. Ada potensi kerugian negara miliaran rupiah tiap bulan,” ujar seorang sumber di Bapenda Kepri.
Jerat Hukum Berat
Para pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM dan membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual.
“Ini peringatan keras. Jangan main-main dengan BBM ilegal, karena yang dirugikan adalah negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Silvester. (tim)














