Hukum  

Kejati Kepri Peringatkan Bahaya TPPO di Batam: Perbudakan Modern Mengintai, Warga Harus Waspada!

Kejati Kepri Peringatkan Bahaya TPPO di Batam: Perbudakan Modern Mengintai, Warga Harus Waspada!
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengingatkan warga Batam bahaya TPPO(dok kejati kepri)

Batam, Nagoyapos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengingatkan masyarakat Kota Batam tentang ancaman serius tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini disebut sebagai bentuk perbudakan modern. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025), melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. ini menghadirkan aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Posyandu, Forum RT/RW, hingga Ketua MUI Batam Kota.

Example 300x600

“TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi luka kemanusiaan. Korban kebanyakan perempuan dan anak-anak yang terjebak eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tegas Yusnar dalam pemaparannya.

Menurutnya, Kepri menjadi salah satu daerah transit utama perdagangan orang karena letak geografis yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Bahkan, pada tahun 2024 lalu, Kepri masuk 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia.

Beberapa modus yang kerap digunakan sindikat TPPO antara lain perekrutan pekerja migran ilegal, pernikahan pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan.

“Faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta maraknya tawaran kerja palsu membuat masyarakat mudah terjebak,” tambahnya.

Dampak TPPO bukan hanya menghancurkan masa depan korban yang mengalami trauma, depresi, hingga kematian, tapi juga merusak citra negara di mata dunia.

Oleh sebab itu, Yusnar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral – pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional – untuk memutus rantai perdagangan orang.

“Sudah saatnya kita peduli dan bertindak bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita jadi korban TPPO,” tutupnya.

Dengan sosialisasi masif, penegakan hukum tegas, serta dukungan masyarakat, Kejati Kepri berharap Batam dan Kepulauan Riau bisa menjadi benteng kuat melawan TPPO. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *