Batam, Nagoyapos – Bea Cukai Batam memastikan proses reekspor 199 kontainer berisi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) asal Amerika Serikat dilakukan secepatnya. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen dan menunggu pemesanan kapal dari pemilik limbah.
“Masih persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor kita gesa sesuai rekomendasi dari KLH,” ujar Evi, Jumat (18/10/2025).
Adapun pemilik limbah tersebut berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Evi menjelaskan, selama ini pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap impor limbah tersebut karena telah sesuai rekomendasi yang ada. Namun, informasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa terdapat indikasi limbah B3 yang dipasok dari Amerika Serikat, sehingga pemeriksaan bersama pun dilakukan.
“Informasinya itu dari KLH dari negara asal Amerika, sehingga dilakukan pemeriksaan bersama. Dan proses hukumnya itu di KLH,” jelasnya.
Diketahui, ratusan kontainer tersebut berisi limbah elektronik yang dikategorikan sebagai limbah A108d, yaitu limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun. Seluruh kontainer telah disegel oleh Bea Cukai Batam.
Baru Sebagian yang Diperiksa
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan sebagian kontainer telah diperiksa oleh petugas KLH, dan sisanya akan diperiksa secara bertahap.
“Sebagian sudah diperiksa, dan sebagian lagi bertahap menunggu petugas KLH,” ungkap Zaky.
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam terus mendorong percepatan proses reekspor terhadap limbah yang terbukti mengandung B3 agar segera dikirim kembali ke negara asalnya.
“Kami dorong percepatan (reekspor),” tegasnya. (cr)













