Batam, Nagoyapos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial JS (55) ditangkap dengan barang bukti lebih dari 2,6 kilogram ganja siap edar.
“Tim mengamankan JS di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, pada Selasa (14/10) malam,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, Selasa (21/10/2025).
Menurut Komarudin, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di pemukiman Bukit Senyum. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di sekitar lokasi.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka JS di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beragam paket ganja dalam ukuran besar dan kecil.
Barang bukti yang disita meliputi:
1. 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.080 gram,
2. 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 880 gram,
3. 146 paket kecil ganja seberat 400 gram,
4. 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 160 gram,
5. 23 paket kecil ganja seberat 50 gram,
6. 2 ikat batang ganja seberat 120 gram.
“Total barang bukti mencapai lebih dari 2,6 kilogram ganja siap edar. Semua diakui milik tersangka,” tegas Komarudin.
Selain ganja, polisi juga menyita timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Saat ini, JS telah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami jaringan pemasok dan peredaran ganja yang dikendalikan oleh JS. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Komarudin.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan, termasuk Kota Batam yang kerap dijadikan pintu masuk barang haram dari luar negeri. (cr)














