<

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Penganiayaan usai Pertandingan di Gama Mini Soccer Batam

Nagoyapos,— Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di lapangan Gama Mini Soccer, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial HJ yang mengalami luka serius setelah dianiaya oleh SJ usai pertandingan sepak bola, Rabu (26/11/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.55 WIB ketika korban HJ (28) tengah mengikuti pertandingan sepak bola bersama timnya. Awalnya pertandingan berjalan normal, namun ketegangan mulai muncul saat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku terkait bola yang keluar lapangan. Pelaku SJ (34) tidak menerima keputusan tersebut dan memprotes wasit. Korban kemudian menegaskan bahwa keputusan berada di tangan wasit, namun ucapan itu justru memicu emosi pelaku.

Pelaku emosi menyikut korban hingga memicu keributan antar pemain. Wasit kemudian memberikan kartu merah kepada kedua pemain, sehingga pertandingan dapat kembali berjalan kondusif.

Namun insiden berlanjut setelah pertandingan selesai. Saat korban hendak meninggalkan lapangan, pelaku yang sudah menunggu di luar langsung memukul wajah korban satu kali hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bibir, sobekan di sisi kanan wajah, sakit pada gigi, serta memar pada bagian leher. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bengkong. Unit Reskrim juga menerima bukti pendukung berupa surat berobat dari korban.

Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi adanya keributan. Petugas berhasil menertibkan situasi serta mengamankan pelaku SJ tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.saat di kofirmasi media jumat  (28/11/2025)

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(**)

 

 

Reporter : Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *