Rumah Dibobol Saat Ditinggal Belanja, Jaringan Curat Rp200 Juta di Batam, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Rumah Dibobol Saat Ditinggal Belanja, Jaringan Curat Rp200 Juta di Batam, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan soal kasus curat di Batam (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kota Batam akhirnya terbongkar. Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di kawasan Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Example 300x600

Konferensi pers itu turut dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat korban kembali, rumah sudah dalam kondisi terbuka dan barang-barang hilang,” jelas Ronni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kolaborasi Polda Kepri dengan Polresta Barelang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang berperan membantu menjual hasil kejahatan.

Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji, Kota Batam.

“Berdasarkan pendalaman awal, para pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam. Total kerugian dari seluruh aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap Ronni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.

Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *