Hukum  

Gempur Narkoba di Kepri! 45 Tersangka Diciduk, Sabu 735 Gram hingga Vape Etomidate Disita Polisi

Gempur Narkoba di Kepri! 45 Tersangka Diciduk, Sabu 735 Gram hingga Vape Etomidate Disita Polisi
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkoba (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos — Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang diamankan.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026), yang dihadiri lintas instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

Example 300x600

Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan 45 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja 265,13 gram, serta 353 pcs etomidate yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap. Pada Januari 2026, tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.

Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka FA dan MI ditangkap di kawasan Bengkong Sadai, Batam, dengan barang bukti sabu 555,50 gram. Seluruh rangkaian perkara masih terus didalami secara profesional dan prosedural.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 dan Pasal 119, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peran masing-masing. Penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pemusnahan Barang Bukti

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 dan Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan 140 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait, sementara sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi lintas sektor. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *