Batam, Nagoyapos – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sagulung akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pelaku berinisial MI (20) dan YP (21), yang diketahui merupakan residivis dan telah beraksi berulang kali di kawasan Sagulung dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Berdasarkan laporan yang masuk, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MI dan YP mengakui telah mencuri sedikitnya 14 unit sepeda motor. Modusnya terbilang klasik namun efektif: keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor, menyasar kawasan perumahan dan pertokoan yang dianggap lengah.
“Motor hasil curian kemudian dijual kepada rekan mereka,” jelas Anwar Aris.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lain serta mengungkap kemungkinan pelaku tambahan yang tergabung dalam jaringan pencurian tersebut.
Imbauan Kapolsek Sagulung
Kapolsek Sagulung, Husnul Faikar, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terlebih menjelang Ramadan yang kerap diiringi peningkatan kasus kejahatan.
“Gunakan kunci ganda meskipun motor diparkir sebentar. Jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi memastikan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Batam. (r)


















