Batam, Bagoyapos.com – Kabar gembira bagi para pekerja di sektor padat karya! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak pertumbuhan sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor padat karya.
“Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Adapun lima sektor yang mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) meliputi:
1. Industri alas kaki
2. Tekstil dan pakaian jadi
3. Furnitur
4. Kulit dan barang dari kulit
5. Pariwisata
Fasilitas ini berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji dan tunjangan tetap selama tahun 2026.
Penerima insentif mencakup pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pekerja harian, mingguan, atau borongan, insentif berlaku jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak sedang menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya.
Menariknya, pajak yang ditanggung pemerintah ini akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji, namun tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pekerja.
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban administrasi, seperti membuat bukti potong dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja Indonesia, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Editor: Risman
Sumber: Tempo


















