Batam-(NagoyaPos.Com) – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin kembali melakukan rotasi besar-besaran di jajaran pejabat eselon II Kejaksaan RI. Sebanyak 29 pejabat struktural dimutasi dan mendapat penugasan baru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Salah satu pejabat yang masuk dalam daftar mutasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. Jehezkiel dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, sebuah jabatan strategis yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi teknis para jaksa di seluruh Indonesia.
Posisi Kajati Kepulauan Riau yang ditinggalkan Jehezkiel selanjutnya akan diisi oleh Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kepri, Transiswara menjabat sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Mutasi kali ini juga menyentuh sejumlah posisi strategis lainnya di lingkungan Kejaksaan RI. Di antaranya pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, hingga sejumlah direktur pada Jaksa Agung Muda dan pejabat di Badan Pemulihan Aset serta Badan Diklat Kejaksaan.
Rotasi pejabat merupakan hal yang lazim dilakukan di lingkungan Kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum. Melalui penyegaran ini, diharapkan kinerja institusi semakin optimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme aparat kejaksaan.
Bagi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, pergantian pucuk pimpinan menjadi momentum untuk melanjutkan berbagai program penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Keputusan mutasi tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 22 Juli 2026. (*)
Reporter : RY














