Kepri  

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Petugas Satpolairud Polres Karimun menunjukkan barang bukti timah dan terak timah ilegal seberat sekitar 9,5 ton yang berhasil diamankan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Keduanya diduga terlibat dalam pengangkutan timah ilegal yang rencananya akan dikirim ke Tanjung Buton, Riau.

Example 300x600

Kasus ini terungkap setelah Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang membawa muatan diduga minerba ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa enam batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Sementara satu orang lainnya berinisial JF telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, timah dan terak timah itu diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Barang tersebut diduga akan dikirim keluar daerah tanpa dokumen perizinan resmi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasatpolairud Polres Karimun, Judit Dwi Laksono menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. (*)

 

 

Reporter: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *