Hukum  

Raja Situmorang Diamankan Polresta Barelang usai Diduga Hina Suku Melayu di Facebook

Raja Situmorang Diamankan Polresta Barelang usai Diduga Hina Suku Melayu di Facebook
Polresta Barelang akhirnya menahan Raja Situmorang dalam kasus ujaran kebencian (tangkapan layar)

Batam, Nagoya – Nama Raja Situmorang (RS) menjadi sorotan publik setelah diduga menghina Suku Melayu melalui kolom komentar di media sosial Facebook. Kasus tersebut ramai diperbincangkan masyarakat Batam hingga berujung pengamanan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.

Komentar yang diduga ditulis RS dinilai sejumlah pihak mengandung unsur penghinaan dan dianggap menyinggung masyarakat Melayu. Polemik pun meluas di media sosial dan memicu reaksi keras dari sebagian warga.

Example 300x600

RS disebut merupakan perantau asal Sumatera Utara yang tinggal di Kota Batam. Setelah unggahan komentarnya viral, sejumlah warga dikabarkan sempat mencari keberadaan pria tersebut. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Di tengah polemik yang berkembang, RS akhirnya muncul dalam sebuah video permintaan maaf yang beredar luas di media sosial pada Senin (1/6/2026).

Dalam video tersebut, RS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu atas komentarnya di Facebook yang dinilai menyinggung.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujar RS dalam video tersebut.

Ia juga mengakui bahwa komentarnya berpotensi melukai perasaan masyarakat Melayu.

“Kepada saudara-saudara saya Suku Melayu terkait komentar saya yang menyinggung, mungkin juga menyakiti hati saudara-saudara saya Suku Melayu terkait komentar saya yang ada di dalam Facebook,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan bahwa RS telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Debby, Senin (1/6/2026).

Polisi Masih Memeriksa Raja Situmorang

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum merinci status hukum RS maupun pasal yang kemungkinan akan dikenakan. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan serta dugaan unggahan komentar yang menjadi polemik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Batam karena dinilai menyangkut isu sensitif terkait hubungan antarsuku dan toleransi sosial di tengah masyarakat yang multikultural.

Sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya juga mengimbau warga agar tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *