Batam-(NagoyaPos.Com)-Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian itu menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Batam secara berturut-turut.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu, (10/06/2026).
Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Namun, menurut dia, opini WTP tidak berarti pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari catatan.
“Masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti,” kata Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna.
Ia meminta Pemerintah Kota Batam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang telah dilengkapi laporan keuangan hasil audit BPK Perwakilan Kepulauan Riau.
Amsakar mengatakan opini WTP yang kembali diraih menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai.
“Kami bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam laporan realisasi anggaran, Amsakar menyebut pendapatan daerah tahun 2025 terealisasi sebesar Rp4,14 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,29 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun, pendapatan transfer Rp1,88 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.
Adapun belanja daerah terealisasi sebesar Rp4 triliun atau 90,44 persen dari total anggaran Rp4,43 triliun.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Batam tercatat Rp13,72 triliun, dengan kewajiban Rp27,61 miliar dan ekuitas Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan kepada masyarakat.(**)
Reporter : RY














