<

Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua CPMI Diselamatkan Polda Kepri dari Dugaan Praktik TPPO

Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua CPMI Diselamatkan Polda Kepri dari Dugaan Praktik TPPO
Polda Kepri mengamankan sebuah mobil yang dipakai untuk membawa calon PMI ilegal di Batam (polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pengurus atau penghubung keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi masyarakat pada 8 Juni 2026 mengenai adanya dugaan pemberangkatan CPMI secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua CPMI mengaku proses pengurusan keberangkatan mereka diduga difasilitasi oleh tersangka B yang beroperasi di wilayah Batam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sebelum keberangkatan dilakukan.

“Tersangka, kedua CPMI serta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan Polda Kepri.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan CPMI ke Malaysia, antara lain:

Satu unit telepon genggam milik tersangka;
Dua paspor milik CPMI;
Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam;
Boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujar Nona Pricillia.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural ke luar negeri.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap.

Praktik pemberangkatan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menjerumuskan pekerja migran pada eksploitasi, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang.

RISMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *