<

Terungkap! Ayah Kandung Ikut Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam, Kini Menyusul Ibu Tiri Jadi Tersangka

Terungkap! Ayah Kandung Ikut Aniaya Bocah 9 Tahun di Batam, Kini Menyusul Ibu Tiri Jadi Tersangka
Selain ibu tiri, ayah korban juga jadi tersangka dalam kasus penganiayan bocah perempuan (dok polsek sagulung)

Batam, Nagoyapos.com – Kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terus berkembang. Setelah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka, polisi kini juga menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Sagulung melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan RL dalam penganiayaan yang dialami anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Sagulung, Husnul Afkar, mengatakan status tersangka terhadap RL resmi ditetapkan setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dinilai cukup.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara,” kata Husnul, Senin (22/6/2026).

Ayah Korban Ternyata Ikut Memukul

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa RL tidak hanya mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan istrinya terhadap korban, tetapi juga ikut melakukan penganiayaan pada kejadian sebelumnya.

Menurut Husnul, keterlibatan RL diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, ayah kandung korban juga ikut memukul pada kejadian sebelumnya, hal itu diperkuat,” ujarnya.

Temuan tersebut membuat penyidik menjerat RL bersama ibu tiri korban yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil Visum Perkuat Bukti

Polisi menyebut keterlibatan ayah kandung korban semakin kuat setelah hasil visum menunjukkan adanya luka yang diduga berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan RL.

Bekas luka pada tubuh korban ditemukan memiliki kesesuaian dengan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Ada bekas luka yang sesuai dengan hasil visum korban. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kami miliki,” kata Husnul.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial VJH (38) sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, VJH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan merasa kesal.

Polisi Sita Sapu dan Hanger

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Barang bukti tersebut meliputi:

Hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam;
Foto dan video kondisi korban;
Satu buah tangkai sapu;
Satu buah hanger yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Terungkap Berkat Kecurigaan Relawan

Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah anggota Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam melihat kondisi korban yang mengalami lebam dan pembengkakan pada wajah.

Awalnya, ayah korban meminta bantuan biaya pengobatan dengan alasan anaknya terjatuh di kamar mandi. Namun para relawan curiga karena luka yang dialami korban dinilai tidak wajar.

Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus penganiayaan berhasil dibongkar.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sagulung dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Husnul.

Kasus ini menyita perhatian publik Batam karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari lingkungan keluarga terdekatnya.

 

Editor : Ris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *