Batam-(NagoyaPos.Com) – Seorang warga Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sekupang setelah dirinya mengaku mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh usai mendatangi rumah seorang pria yang diduga telah memukul anak-anaknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/94/VI/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 21 Juni 2026.
Pelapor, Corneles Seipattiratu (41), warga BTN Tiban Blok N Nomor 21, Kelurahan Tiban Indah, melaporkan seorang pria bernama Satrio atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Tiban Indah, Sekupang.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula ketika anak-anak pelapor pulang ke rumah dan mengaku telah dipukul oleh terlapor. Mendengar pengakuan tersebut, Corneles kemudian mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan.
Namun, setibanya di lokasi, pembicaraan antara keduanya berujung cekcok mulut. Dalam laporan itu disebutkan terlapor kemudian menendang pelapor hingga terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung datang untuk melerai pertikaian tersebut.
Akibat kejadian itu, Corneles mengaku mengalami luka lebam di kepala, kedua lengan, dada, serta pinggang.
“Saya datang ke rumah terlapor hanya untuk menanyakan alasan mengapa anak-anak saya dipukul. Namun saat berbicara, terjadi cekcok dan saya justru ditendang hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, saya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh,” ujar Corneles, Senin (22/6).
Ia mengaku kecewa karena niatnya untuk mencari penjelasan secara baik-baik justru berujung pada insiden yang membuatnya harus melapor ke polisi.
“Sebagai orang tua, saya tidak terima ketika mendapat informasi anak saya dipukul. Saya datang untuk meminta penjelasan secara baik-baik, tetapi situasinya justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap saya,” katanya.
Corneles berharap laporan yang telah disampaikannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya berharap kasus ini ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian agar ada kejelasan hukum dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.
Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sekupang pada pukul 23.08 WIB. Kasus itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














