Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Bengkong menggandeng para pelaku usaha besi tua dan barang bekas untuk memperkuat upaya pencegahan pencurian fasilitas umum di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan sikap bersama yang digelar di Ruang Data Polsek Bengkong, Jumat (3/7).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan dihadiri Wakapolsek Bengkong Iptu Jago Pasaribu, para kepala unit, personel Polsek Bengkong, serta 13 pemilik usaha besi tua dan barang bekas di Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang untuk menekan maraknya kasus pencurian besi maupun barang yang berasal dari fasilitas umum di Kota Batam.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha besi tua agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta ikut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jangan mengutamakan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat membantu mencegah peredaran barang hasil kejahatan,” ujarnya.
Kapolsek juga meminta para pelaku usaha segera melaporkan kepada kepolisian apabila ada pihak yang menawarkan besi atau barang lain dengan indikasi mencurigakan. Menurutnya, penjual juga perlu diminta menunjukkan identitas berupa KTP serta dilakukan dokumentasi terhadap barang yang dijual sebagai bahan awal penyelidikan.
Sebagai bentuk dukungan, Polsek Bengkong turut membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan kepolisian yang akan dipasang di lokasi usaha masing-masing agar masyarakat lebih mudah melaporkan dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalin komunikasi yang baik dengan kepolisian guna mempercepat pengungkapan kasus pencurian maupun penadahan barang hasil kejahatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 pelaku usaha besi tua menandatangani surat pernyataan sikap sebagai komitmen bersama menolak membeli barang yang berasal dari hasil tindak pidana.
Salah seorang pelaku usaha, Pasaribu, mengapresiasi langkah Polsek Bengkong dan menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan barang yang diduga hasil pencurian.
Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Polresta Barelang berharap sinergi antara kepolisian dan pelaku usaha dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah pencurian fasilitas umum di Kota Batam.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas. (*)
Reporter : RY














