Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Tersangka berinisial K.S. sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah berhasil diamankan, penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam proses Tahap II, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas maupun transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














