Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar di sejumlah ruas jalan di Kota Batam, Sabtu (1/8) malam hingga Minggu (2/8) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menindak 41 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Operasi gabungan yang berlangsung mulai pukul 23.55 WIB hingga 03.00 WIB itu diawali dengan apel yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono.
Selanjutnya, personel gabungan melakukan patroli skala besar di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar serta pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Batam.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan patroli dan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
“Dari hasil operasi, sebanyak 41 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak,” ujar Afiditya.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan aksi balap liar dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Ia menegaskan bahwa penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Afiditya juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anaknya serta memastikan tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan melaporkan aksi balap liar maupun pelanggaran yang meresahkan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














