Jakarta, Nagoyapos.com – Ada aturan baru dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan MBG.
Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan dan memastikan makanan yang diterima siswa maupun guru dikonsumsi dalam kondisi aman.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keterangan mengenai batas waktu konsumsi akan menjadi penanda bagi guru dan siswa di sekolah.
Guru nantinya diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati waktu yang tercantum pada ompreng.
“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Guru dan Siswa Dilarang Konsumsi MBG yang Kedaluwarsa Waktu
Sudaryono menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat MBG, termasuk guru dan siswa.
Jika makanan sudah melewati batas waktu konsumsi yang tertera pada wadah, makanan tersebut tidak boleh lagi dikonsumsi.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, peran guru sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Guru harus memastikan peserta didik mengonsumsi makanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
BGN menerapkan aturan tersebut karena makanan MBG disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
MBG Maksimal Dikonsumsi 4 Jam Setelah Matang
Sudaryono menjelaskan makanan yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.
Secara umum, makanan disebut memiliki batas aman maksimal sekitar empat jam setelah matang. Karena itu, BGN menetapkan adanya jendela waktu konsumsi untuk makanan MBG.
Makanan yang disiapkan SPPG harus dikonsumsi dalam rentang waktu yang telah ditentukan agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” jelas Sudaryono.
Ia menambahkan makanan MBG diproses sebagai makanan segar dan tidak melalui proses ultra-proses sehingga waktu konsumsi menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan pangan.
BGN Minta Siswa Tidak Bawa Pulang MBG
Selain aturan mengenai batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG.
Makanan yang sudah diterima di sekolah sebaiknya langsung dikonsumsi di tempat, sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Menurutnya, kebiasaan membawa makanan MBG pulang ke rumah dapat meningkatkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
Orang Tua Juga Bisa Terkena Dampak
Sudaryono mengungkapkan, dalam sejumlah kasus keracunan, makanan MBG yang dibawa pulang tidak hanya dikonsumsi oleh siswa.
Makanan tersebut terkadang diberikan kepada anggota keluarga di rumah, termasuk orang tua.
Kondisi itu dapat menjadi persoalan apabila makanan sudah terlalu lama berada di luar kondisi penyimpanan yang aman.
Ia mencontohkan pengalaman saat mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Seorang siswa disebut membagi makanan MBG untuk dibawa pulang karena teringat orang tuanya.
Kebiasaan tersebut, menurut Sudaryono, menjadi salah satu hal yang perlu dicegah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat makanan yang sudah melewati batas aman konsumsi.
Aturan Baru MBG Mulai Berlaku Pekan Depan
Dengan kebijakan baru ini, ompreng MBG nantinya tidak hanya menjadi wadah makanan, tetapi juga memuat informasi penting mengenai batas waktu makanan tersebut harus dikonsumsi.
BGN berharap guru, siswa, dan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG memahami aturan tersebut.
Penerapan batas waktu konsumsi dan larangan membawa pulang makanan diharapkan dapat memperkuat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia. (R)














