<
Batam  

Curanmor di Batu Aji Terungkap, Tersangka Ditangkap di Kamar Hotel

PRPJ (18), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), diamankan personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji di salah satu kamar hotel di kawasan Lubuk Baja.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, Batu Aji, Batam, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Seorang pemuda berinisial PRPJ (18) diamankan polisi di salah satu kamar hotel di kawasan Lubuk Baja.

Tersangka diamankan pada Minggu (9/8) sekitar pukul 03.47 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Hotel Bali, Lubuk Baja.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial FS (29) memarkirkan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream BP 6373 UF di area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.

Motor tersebut diparkir setelah korban pulang bekerja pada Jumat (7/8) dini hari. Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,4 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Lubuk Baja. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., bersama personel akhirnya mengamankan PRPJ di salah satu kamar Hotel Bali.

Setelah tersangka diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil pencurian. Hasilnya, satu unit Honda Stylo warna cream yang diduga milik korban berhasil ditemukan.

Selain sepeda motor milik korban, polisi juga mengamankan tiga kendaraan bermotor lainnya, yakni satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Honda CRF warna putih hitam, serta satu unit Honda Beat warna abu-abu hitam.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya,” ujar Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memastikan sepeda motor diparkir di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Atas perbuatannya, PRPJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polsek Batu Aji juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Laporan dan permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *