Batam, Nagoyapos.com – Dinamika internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi perhatian. Sebanyak 10 anggota PWI Kepri menyatakan mengundurkan diri, dan keputusan tersebut kini ditindaklanjuti secara resmi oleh pengurus melalui surat kepada PWI Pusat.
Surat bernomor 030/PWI-KEPRI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani dan ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta.
Ketua PWI Kepri yang akrab disapa Cak Iban tersebut mengatakan langkah administrasi itu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme organisasi sekaligus untuk menyelesaikan dinamika yang masih tersisa dari dualisme internal PWI Kepri.
Berawal dari Pertemuan Rekonsiliasi di Batam
Cak Iban menjelaskan, sebelumnya PWI Pusat dan PWI Kepri telah menggelar pertemuan rekonsiliasi bersama jajaran KJK di Batam.
Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Golden Prawn Batam, Selasa (4/8/2026), dan dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari.
Pertemuan itu diinisiasi PWI Kepri sebagai bagian dari upaya menyelesaikan dinamika organisasi yang terjadi di internal.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat mengarahkan agar anggota PWI Kepri yang tergabung dalam sebuah forum wartawan kembali melebur ke dalam kepengurusan PWI Kepri.
Forum tersebut juga diarahkan untuk ditempatkan sebagai kepanjangan tangan PWI dalam menjalankan berbagai program organisasi di wilayah Kepri.
Namun, rencana pertemuan lanjutan belum sempat direalisasikan.
Pada Rabu (5/8/2026), sejumlah anggota PWI Kepri tersebut justru menyampaikan pengunduran diri secara terbuka melalui media massa.
Mereka menyatakan sudah tidak memiliki kesesuaian lagi dengan PWI.
10 Nama Resmi Mengundurkan Diri
Cak Iban mengatakan PWI Kepri menghormati keputusan anggota yang memilih keluar dari organisasi.
Namun, keputusan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi sesuai aturan organisasi.
“Kami menghormati keputusan kawan-kawan yang memilih mengundurkan diri dari keanggotaan PWI. Namun, demi tertib administrasi dan marwah organisasi, PWI Kepri harus menindaklanjutinya secara resmi sesuai mekanisme ART PWI,” ujar Cak Iban.
Berdasarkan pernyataan terbuka dan hasil konfirmasi tertulis hingga batas waktu 10 Agustus 2026, terdapat 10 anggota yang tercatat resmi mengundurkan diri.
Mereka adalah:
1. Ady Indra Pawennari
2. Andi Gino
3. Novianto
4. Richard Nainggolan
5. Qori Ul Fitrah
6. Iman Suryanto
7. Socrates
8. Amril
9. Hengky Mohari
10.Ambok Akok
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan PWI Kepri terhadap anggota forum tersebut, empat orang menyatakan tetap berada di bawah naungan PWI Kepri.
Status Penguji UKW Ikut Jadi Sorotan
Selain menyampaikan perkembangan pengunduran diri anggota, PWI Kepri juga meminta perhatian PWI Pusat terkait status Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disandang Andi Gino dan Novianto.
PWI Kepri mempertanyakan status keduanya sebagai penguji UKW setelah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan PWI.
Sebab, apabila status keanggotaan PWI telah gugur karena pengunduran diri, maka yang bersangkutan disebut tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai penguji di Lembaga Uji PWI.
PWI Kepri merujuk pada ART PWI Bab III Pasal 6 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa keanggotaan dapat gugur karena mengundurkan diri.
Selanjutnya, keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara oleh PWI Provinsi untuk diproses lebih lanjut oleh PWI Pusat.
DK PWI Kepri: Langkah Pengurus Sudah Sesuai Aturan
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Kepri Parna Simarmata mengatakan langkah yang ditempuh pengurus PWI Kepri telah sesuai dengan mekanisme organisasi.
Menurutnya, keputusan anggota untuk mengundurkan diri harus ditindaklanjuti secara administratif sesuai AD/ART PWI.
“Sudah sesuai AD/ART PWI, karena jika seorang anggota sudah tidak sejalan lagi dengan organisasi dan sudah menyatakan mundur, maka sesuai ART harus ditanggapi dengan langkah administratif,” ujar Parna.
Ia menegaskan proses selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme organisasi, termasuk pemrosesan oleh PWI Pusat.
Dengan dikirimkannya surat resmi tersebut, PWI Kepri kini menyerahkan proses administrasi pengunduran diri 10 anggota tersebut kepada PWI Pusat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengurus PWI Kepri menuntaskan dinamika internal dan menyelesaikan sisa persoalan dualisme organisasi di wilayah Kepulauan Riau. (R)














