Batam (NagoyaPosCom) Dalam upaya menjaga dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, Polsek Sekupang melalui Bhabinkamtibmas masing-masing kelurahan yang memiliki kawasan hutan rutin melaksanakan Patroli Kawasan Hutan, Sabtu (6/8/2022).
Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda Andi Wahyudi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Riau Polsek Sekupang melaksanakan kegiatan Patroli Kawasan Hutan Bukit Senimba yang terletak di kawasan SEI Temiang Tanjung Riau bersama Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri, Mustira.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan Polsek Sekupang akan terus meningkatkan kegiatan Patroli kawasan hutan yang ada di wilayah Kecamatan Sekupang.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan serta pembalakan liar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Kompol Yudha, Sabtu (6/8/2022)..
Lanjutnya, dia juga menghimbau kepada masyarakat Sekupang untuk bersama-sama menjaga lingkungan, kawasan hutan dan tidak melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan dengan alasan ataupun tujuan tertentu.
“Bagi pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 milyar,” imbuhnya
Kegiatan Patroli Kawasan Hutan bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan juga antisipasi terjadinya pencurian kayu atau pembalakan liar.
Patroli kali ini dilakukan dengan cara berjalan kaki dengan masuk langsung kedalam kawasan hutan yang rawan terjadinya kebakaran, meskipun dalam beberapa hari Batam terus diguyur hujan namun tidak mengurangi kegiatan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan Patroli Kawasan Hutan.
Apabila ada terjadi pembukaan lahan atau ada terjadi kebakaran dikawasan hutan atau ada hal yang mencurigakan agar segera menghubungi pihak kepolisian (Polsek Sekupang) di nomor 0778-321744,” ujar Kapolsek mengakhiri.
Penulis : Fjr