Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Polsek Lubuk Baja Amankan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

badge-check


Polsek Lubuk Baja Amankan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto ini telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penggelapan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 143 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 16 Agustus 2022;

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan diketahui pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15:18 WIB, di BCS Mall Kec. Lubu, Kota Batam.

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib pelapor menghubungi terlpaor melalui whatsapps untuk memesan HP IPhone 11 Pro dan terlapor bilang wajib DP supaya barang tersebut tidak di ambil orang.

“Sekira pukul 15.18 Wib pelapor mentransferkan uang ke Rek. BCA An. ABON (7455126363) sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk DP pembayaran HP yang mau dibelinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio.

Pada tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelapor menanyakan HP yang dibelinya tersebut kepada terlapor namun terlapor selalu mencari alasan sampai laporan ini dibuat terlapor tidak juga memberikan HP yang dibeli oleh pelapor.

Kemudian pada hari Kamis tgl 15 September 2022 sekira pukul 15:30 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju tempat kerja pelaku terkait peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.18 WIB di BCS Mall Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

“Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib pelaku ABON als RIKI berhasil ditangkap di Tempat kerja yang beralamat di Lucky Plaza Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Thetio.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Lembar Bukti transfer M-Banking ke Rek. (745-512-6363) BCA an. ABON sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Rekening Koran, 2 (dua) Lembar Screenshot percakapan antara pelapor dengan terlapor.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan

16 Juni 2025 - 11:32 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur Semai 3.000 Bibit Cabai Bersama Masyarakat

16 Juni 2025 - 11:03 WIB

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Dapat Gelar Adat dari LAM Batam, Komitmen Majukan Pembangunan Kota

16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Ascott Regional Batam Gelar Aksi Donor Darah di YELLO Hotel Harbour Bay

15 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rinaldi Samjaya Kembali Pimpin IWbA Batam, Fokus Persiapan Porprov 2026

15 Juni 2025 - 22:25 WIB

Trending di Batam