spot_img
HomeBatamPolsek Lubuk Baja Amankan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Polsek Lubuk Baja Amankan 1 Orang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

Batam (Nagoyapos.com) Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto ini telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penggelapan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 143 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 16 Agustus 2022;

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan diketahui pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15:18 WIB, di BCS Mall Kec. Lubu, Kota Batam.

Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 13.00 wib pelapor menghubungi terlpaor melalui whatsapps untuk memesan HP IPhone 11 Pro dan terlapor bilang wajib DP supaya barang tersebut tidak di ambil orang.

“Sekira pukul 15.18 Wib pelapor mentransferkan uang ke Rek. BCA An. ABON (7455126363) sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk DP pembayaran HP yang mau dibelinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio.

Pada tanggal 20 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelapor menanyakan HP yang dibelinya tersebut kepada terlapor namun terlapor selalu mencari alasan sampai laporan ini dibuat terlapor tidak juga memberikan HP yang dibeli oleh pelapor.

Kemudian pada hari Kamis tgl 15 September 2022 sekira pukul 15:30 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja menuju tempat kerja pelaku terkait peristiwa tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 15.18 WIB di BCS Mall Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.

“Selanjutnya Unit Opsnal melakukan penangkapan berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2020 sekira pukul 15.30 Wib pelaku ABON als RIKI berhasil ditangkap di Tempat kerja yang beralamat di Lucky Plaza Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Thetio.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Lembar Bukti transfer M-Banking ke Rek. (745-512-6363) BCA an. ABON sebesar Rp. 3.400.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar Rekening Koran, 2 (dua) Lembar Screenshot percakapan antara pelapor dengan terlapor.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler