Batam, Nagoyapos.com – Aksi penyelundupan iPhone ilegal skala besar kembali terbongkar! Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 327 unit iPhone bekas senilai Rp1,8 miliar di Bandara Internasional Hang Nadim, Minggu (13/7/2025).
Skema penyelundupan ini disebut sangat terorganisir dan canggih, melibatkan oknum pengemudi daring hingga penggunaan boarding pass palsu!
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa modus para pelaku sangat rapi dan nyaris sempurna.
“Pelaku utama masuk ke area keberangkatan membawa koper kosong, lalu barang selundupan disusupkan oleh pengemudi ojol yang menyamar sebagai penumpang dengan boarding pass palsu,” ungkap Zaky dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan iPhone berbagai seri seperti iPhone 11, 12, dan 13 yang disembunyikan dalam koper. Total potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp406,8 juta.
Tiga orang tersangka resmi ditetapkan, masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari eksekutor lapangan, pemilik barang yang mengatur strategi dari balik layar, hingga penyusup yang beraksi di terminal keberangkatan.
Namun hingga kini, identitas para tersangka masih dirahasiakan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Inisial belum bisa kami sampaikan karena tim masih mendalami jaringan yang lebih besar di balik aksi ini,” tambah Zaky.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar penyelundupan gadget ilegal melalui Bandara Hang Nadim, yang belakangan kian marak karena Batam dikenal sebagai salah satu jalur strategis barang-barang dari luar negeri.
Pertanyaannya kini: Siapa dalang sebenarnya? Apakah ada keterlibatan jaringan internasional? Publik menunggu jawaban dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (cr)


















