Anambas, Nagoyapos.com – Aparat gabungan dari BIN, BAIS, Bea Cukai, Disperindag, PTSP, dan Satpol PP menggagalkan penyelundupan 7.680 kaleng minuman beralkohol (mikol) ilegal di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/7/2025).
Minuman keras tersebut ditemukan di atas kapal KM Alferro yang bersandar, disembunyikan dalam kardus air mineral dan dibalut plastik hitam agar tak terlihat. Ratusan case bir berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang disaksikan langsung oleh Batam Pos.
Bir ilegal ini berasal dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi di Anambas. Tiga pemilik muatan, Ban Hong, Song Siung, dan Eny Dedek, tak berdaya saat barang mereka disita, meski sempat memohon agar tidak disita.
Kepala Disperindag Anambas, Masykur, menegaskan, “Penindakan ini tegas untuk memberantas mikol ilegal di Anambas. Tidak ada distributor resmi selain Pulau Bawah Resort.”
Dari 320 case bir, 274 case (6.576 kaleng) memang memiliki surat edar bebas Bea Cukai. Namun karena Anambas tidak memiliki izin penjualan resmi, bir tetap dinyatakan ilegal dan diamankan di gudang Satpol PP. Sementara keputusan pemusnahan menunggu arahan lebih lanjut.
Yang mengejutkan, 46 case (1.104 kaleng) merupakan bir impor asal Singapura. Bea Cukai mengambil alih penyelidikan karena diduga ini penyelundupan lintas negara. Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, Lukman Firdaus, menyebut, “Nakhoda tak bisa tunjukkan dokumen pengangkutan, ini kuat dugaan penyelundupan.”
Saat ini, mikol impor telah diamankan di Kantor Bea Cukai Tarempa. Kapal dan awaknya belum ditahan, tetapi penyelidikan terus berlangsung.
“Kami tidak akan kompromi dengan penyelundupan mikol. Ini baru awal,” tegas Lukman.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku distribusi minuman keras ilegal di Anambas. Petugas memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum sejenis di masa depan. (ck)


















