Batam, Nagoyapos – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru yang mengejutkan. Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SY (44) ditangkap di Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), karena kedapatan mengedarkan vape berisi cairan narkotika.
“Pada Senin (25/8), Subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan seorang WNA Malaysia berinisial SY karena kedapatan mengedarkan vape mengandung narkotika,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran liquid vape mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape berisi cairan narkotika yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna hijau. “Barang bukti itu langsung disita oleh penyidik,” ujar Anggoro.
Dalam pemeriksaan, SY mengaku membeli cairan narkotika jenis sinte gorila dari rekannya sesama WN Malaysia berinisial C (DPO). Cairan berbahaya itu kemudian ia suntikkan ke dalam cartridge vape untuk diperjualbelikan.
“Pelaku menyuntikkan cairan narkotika itu ke dalam 20 cartridge dengan dosis 9-10 tetes per cartridge. Dari jumlah tersebut, 5 cartridge sudah dijual, 4 dipakai sendiri, dan 11 sisanya berhasil disita,” jelas Anggoro.
Polda Kepri menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya yang biasanya melibatkan cartridge berisi obat keras jenis etomidate. Kali ini, cairan vape terbukti mengandung narkotika yang efeknya jauh lebih berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan vape. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Anggoro.
Ia juga menambahkan pesan penting: “Jauhi narkoba. Mari kita bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang sehat dan lebih baik.” (cr)



















