Mulai 1 September 2025! Masuk Pelabuhan Internasional Batam dan Bandara Lain Wajib Isi Deklarasi Kedatangan via Aplikasi All Indonesia

Mulai 1 September 2025! Masuk Pelabuhan Internasional Batam dan Bandara Lain Wajib Isi Deklarasi Kedatangan via Aplikasi All Indonesia
Mulai 1 September 2025, pemerintah memberlakukan setiap orang yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda dan Ngurah Rai, Bali, wajib isi Aplikasi All Indonesia (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos – Per 1 September 2025, seluruh penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Pelabuhan internasional Batam wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia.

Tidak hanya itu, uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, hingga pos perbatasan darat yang melayani arus masuk penumpang ke Indonesia.

Example 300x600

Aplikasi All Indonesia dirancang untuk menyederhanakan proses kedatangan penumpang internasional dengan mengintegrasikan seluruh formulir kedatangan—mulai dari keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina—ke dalam satu sistem digital.

Penumpang dapat mengisi formulir maksimal 3 hari sebelum keberangkatan dari negara asal atau langsung saat tiba di Indonesia. Proses ini gratis alias tanpa biaya.

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa All Indonesia menjadi tonggak baru pelayanan publik digital.

“Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara maupun pelabuhan jadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak. Ini komitmen Indonesia menghadirkan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan dan WNI kembali ke tanah air,” ujarnya.

Dukungan Dirjen Bea Cukai

Dukungan juga datang dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang menilai integrasi ini mempercepat arus orang dan barang.

“Penumpang tak perlu lagi mengisi e-CD karena seluruh deklarasi kepabeanan sudah masuk ke sistem All Indonesia. Ini terobosan penting bagi kelancaran layanan publik,” jelasnya.

Sementara itu, integrasi deklarasi kesehatan ke dalam aplikasi ini juga memungkinkan Kementerian Kesehatan melakukan deteksi dini risiko penyakit menular yang berpotensi wabah, sekaligus memperkuat sistem kewaspadaan nasional.

Bagi penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya, aplikasi ini juga menjadi sarana wajib untuk pelaporan demi menjaga ketahanan pangan dan mencegah masuknya hama serta penyakit dari luar negeri.

Formulir deklarasi dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, untuk menggunakan aplikasi ini. All Indonesia bukan hanya soal kemudahan, tapi juga tentang keamanan dan perlindungan negara,” pungkas Yuldi. (ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *