<

Bakamla RI Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam, Ratusan Batang Meranti & Rimba Disita

Bakamla RI Bongkar Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam, Ratusan Batang Meranti & Rimba Disita
Bakamla RI bersama Polhut Kemenhut menangkap kapal kayu membawa kayu ilegal di Dermaga Sagulung Batam, Sabtu (6/9/2025) (dok bakamla)

Batam, Nagoyapos – Aksi pengangkutan kayu olahan ilegal berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). Penindakan ini dilakukan berkat kerja sama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam rangka Operasi Bersama Yudhistira-II/25.

Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di dermaga. Informasi itu menyebut adanya pembongkaran kayu olahan dari KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kemenhut segera bergerak ke lokasi. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Seluruh kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode serta dokumen angkut yang sah.

Dari analisis awal penyidik Polhut Kepri, terdapat dugaan kuat pelanggaran berupa:

1. Muatan tidak sesuai dengan surat angkut.
2. Penyalahgunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan, padahal seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.
3. Indikasi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk kepentingan penyelidikan, tim gabungan saat ini melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Tim juga mendalami alur distribusi, termasuk menelusuri pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *