Batam-(NagoyaPos.Com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Hanggar Polda Kepri pada Senin (15/9/2025), dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial S (34 tahun), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen asuransi sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Laporan kasus ini pertama kali masuk melalui LP Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri pada 19 Maret 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep
1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak)
1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8
1 unit komputer desktop Lenovo ThinkCentre
1 unit printer Samsung ProXpress
Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi antara Rp1 juta hingga Rp500 juta
Bundel rekening koran milik para saksi, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan
Nilai kerugian akibat aksi tersangka ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi merugikan tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat sebagai nasabah,” ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain kasus ini, tersangka S juga tengah menjalani proses hukum lainnya yang ditangani oleh Polres Lingga terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka disebut menggunakan modus berpura-pura sebagai agen asuransi dari sebuah bank untuk meyakinkan korban mengikuti program asuransi fiktif.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam melakukan transaksi asuransi. Pastikan keaslian dokumen dan legalitas perusahaan asuransi yang digunakan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian.(Fjr)
Redaksi


















