Geger! Polda Kepri Bongkar Minilab Sabu di Batam, 5,5 Kg Barang Bukti dan 2 Pelaku Dibekuk

Geger! Polda Kepri Bongkar Minilab Sabu di Batam, 5,5 Kg Barang Bukti dan 2 Pelaku Dibekuk
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saefudin mengungkapkan kronologis penggerebekan minlab sabu di Batam, Selasa (16/9/2025) (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek laboratorium mini (minilab) pembuatan sabu di Kota Batam. Dari operasi ini, polisi mengamankan 5,5 kilogram sabu siap edar, ratusan gram ekstasi, dan dua orang pelaku.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menyebutkan, pengungkapan jaringan narkoba itu dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (15/9/2025).

Example 300x600

“Pertama di sebuah kos-kosan di Kecamatan Batam Kota. Kedua di Tambak Udang Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam,” jelasnya, Selasa (16/9/2025).

Di kos-kosan, polisi menemukan 3,9 gram sabu. Namun, penemuan besar terjadi saat penggeledahan di tambak udang. Polisi mendapati mini laboratorium narkotika lengkap dengan peralatan pengolahan sabu.

Dari lokasi itu, diamankan sabu seberat 5.560,03 gram serta serbuk ekstasi merah muda seberat 556,3 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono menambahkan, dua pelaku berinisial VO dan PST mengaku minilab tersebut digunakan untuk mengolah sabu reject menjadi layak edar kembali.

“Caranya dengan mencampur sabu dengan bahan kimia, dipanaskan menggunakan kompor, lalu dikeringkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggoro menyebut seluruh peralatan minilab hingga sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial AR yang kini berstatus DPO. Bahkan, cara pengolahan sabu itu diajarkan langsung oleh AR melalui video call.

Dari hasil penyidikan, kegiatan minilab sabu ini baru berjalan sekitar tiga minggu dan diduga didanai oleh seorang bandar besar yang masih diburu polisi.

“Selain itu, pemilik lahan tambak berinisial M juga sedang dalam pengejaran,” tambah Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan UU Narkotika dan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. (fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *