Tanjungpinang, Nagoyapos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menerapkan aturan baru yang bakal mengubah wajah dunia arsitektur di daerah. Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek, setiap arsitek kini wajib memiliki lisensi resmi jika ingin memberikan jasa layanan arsitektur bangunan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa arsitek tak lagi cukup hanya berbekal portofolio atau pengalaman. Lisensi arsitek menjadi bukti kompetensi, tanggung jawab profesional, sekaligus perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari risiko desain asal-asalan.
“Lisensi arsitek bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah bentuk pengakuan resmi atas kemampuan seorang arsitek, sekaligus jaminan bahwa karya yang dihasilkan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan estetika,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, Jumat (20/9/2025).
Pergub ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas jasa arsitektur, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Riau. Dengan adanya lisensi resmi, kepercayaan publik terhadap profesi arsitek diharapkan meningkat.
Tak hanya itu, Pemprov Kepri bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) kini gencar melakukan sosialisasi agar para arsitek memahami mekanisme penerbitan lisensi, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.
“Harapan kami, seluruh pemangku kepentingan bisa memahami substansi Pergub ini. Jika dijalankan dengan benar, aturan ini akan memberikan dampak positif besar bagi pembangunan di Kepri,” tutup Rodi seperti dikutip republika, Senin (22/9/2025).
Dengan aturan baru ini, arsitek tanpa lisensi resmi terancam tak bisa lagi berpraktik di Kepri. (ck)














