<

Borok Korupsi Rp30 Miliar Terbongkar di Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, 7 Tersangka Ditahan

Borok Korupsi Rp30 Miliar Terbongkar di Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar, 7 Tersangka Ditahan
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster M. Marusaha memberikan keterangan soal korupsi revitalisasi kolam Dermaga Utara Batu Ampar (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Kasus korupsi kembali mencoreng proyek strategis di Kota Batam. Polda Kepri resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp75 miliar. Proyek yang seharusnya memperkuat logistik nasional ini justru mangkrak, menyisakan pancang setengah jadi dan tumpukan kontainer tak beraturan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan fiktif, mark-up volume pekerjaan, hingga praktik fee ilegal. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp30 miliar, meski pembayaran proyek sudah mencapai Rp63,6 miliar.

“Total kerugian negara mencapai Rp30.065.457.054. Padahal nilai kontrak proyek ini mencapai Rp75 miliar lebih,” tegas Asep, Rabu (1/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster M. Marusaha, memaparkan bahwa kontrak proyek berlangsung 390 hari sejak Oktober 2021 hingga November 2022, namun diputus pada Mei 2023 saat pekerjaan belum rampung. Meski begitu, pembayaran sudah dilakukan hingga termin kelima.

Tujuh tersangka tersebut terdiri dari pejabat BP Batam, pihak penyedia, hingga konsultan proyek.

Mereka adalah, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.

Mereka diduga terlibat dalam berbagai modus, mulai dari membuat laporan fiktif, mengendalikan aliran dana untuk kepentingan pribadi, hingga menerima fee miliaran rupiah tanpa melaksanakan pekerjaan.

Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen kontrak, laporan bulanan, komputer, emas, logam mulia, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar AS. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kepri setelah ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam.

Mereka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi bukti bagaimana proyek besar yang dibiayai BLU BP Batam tahun 2021–2023 justru gagal memberi manfaat. Alih-alih memperkuat logistik Batam dan perbatasan, revitalisasi Dermaga Utara Batu Ampar kini menjadi contoh nyata bobroknya praktik korupsi di proyek infrastruktur. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *