<

Sopir Taksi Online di Batam Rudapaksa Keponakan Tiga Kali, Ditangkap Polda Kepri di Nagoya

Sopir Taksi Online di Batam Rudapaksa Keponakan Tiga Kali, Ditangkap Polda Kepri di Nagoya
Seorang sopir taksi online dibekuk polisi karena rudapaksa keponakan sendiri (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos – Warga Batam dikejutkan dengan kasus bejat yang dilakukan seorang sopir taksi online berinisial TPT. Pria tersebut ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah diduga merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan keji ini terjadi berulang kali dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

Peristiwa memilukan itu berlangsung sekitar September 2025 di Kecamatan Batam Kota, tepatnya di rumah orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SM, melapor ke pihak kepolisian usai mengetahui derita yang dialami putrinya.

“Korban mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku hingga peristiwa terjadi tiga kali di dua lokasi berbeda,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan polisi, aksi pertama dilakukan pelaku di rumah ibu korban. Kemudian berlanjut di rumah pelaku sendiri, dan puncaknya di rumah seseorang berinisial I alias B.

Korban sempat berhasil melarikan diri dari rumah I alias B dan meminta pertolongan kepada seorang penjual makanan, yang kemudian membawanya langsung ke Polda Kepri untuk melapor.

Informasi itu menjadi titik terang bagi penyidik. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak cepat dan menangkap pelaku TPT di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 00.40 WIB tanpa perlawanan.

Kini pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi online mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk anggota keluarga sendiri. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas AKBP Andyka Aer.

Korban kini menjalani pendampingan psikologis akibat trauma yang mendalam. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan keluarga dan selalu mendengarkan keluh kesah anak-anak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *