Tanjunngpinang, Nagoyapos — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka mengejutkan: sebanyak 127 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mayoritas korbannya adalah perempuan, yakni mencapai 63 persen dari total laporan.
Selain pinjol ilegal, OJK Kepri juga menerima 25 pengaduan masyarakat yang terjerumus investasi ilegal. Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa mayoritas korban investasi ilegal tersebut merupakan pegawai swasta, diikuti satu pelajar, serta tujuh warga yang tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk investasi ilegal, laporan terbanyak berasal dari pegawai swasta. Ada juga satu pelajar dan tujuh orang yang tidak bekerja,” kata Sinar di Tanjungpinang, Minggu (16/11/2025).
Situasi serupa terjadi pada korban pinjol ilegal. Korban terbanyak adalah pegawai swasta, disusul 11 wiraswasta, serta dua pelajar yang ikut terjebak dalam jerat aplikasi pinjaman ilegal.
Untuk menekan maraknya penipuan berkedok pinjaman dan investasi, OJK Kepri bekerja sama dengan Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Satgas ini beranggotakan unsur OJK, kepolisian, pemerintah daerah, dan perbankan.
Secara nasional, OJK mencatat 10.700 entitas pinjaman ilegal telah ditutup, sementara 1.737 investasi ilegal resmi dihentikan operasinya. Dengan jumlah yang begitu besar, masyarakat diminta semakin berhati-hati.
“Masyarakat harus mengecek izin dulu sebelum meminjam atau berinvestasi. Jika tertipu, segera lapor melalui website Satgas PASTI,” tegas Sinar.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak korban investasi ilegal terlambat melapor sehingga dana yang ditanamkan tidak dapat diselamatkan.
“Harus melapor secepat mungkin, paling lambat lima menit setelah kejadian agar cepat ditindak. Korbannya berasal dari berbagai latar belakang pendidikan,” pungkasnya.


















