Nagoyapos,– Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen/anak punk yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Pelanggar kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025).
Kegiatan penertiban dipimpin Ipda Firman Syah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama beberapa personel dan didukung 25 anggota Subditgasum Ditsamapta. Penertiban dilakukan di titik-titik keramaian, antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras, pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB.
Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk pemberkasan sebelum mengikuti sidang Tipiring. Dalam persidangan, hakim menyatakan 20 orang tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002, dengan putusan denda Rp25.000 per orang.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya Polri untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Batam. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” tutup Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.(**)
Reporter : Herry














