<
Hukum  

Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan 414 Ribu Rokok Ilegal di Teluk Bintan, Pelaku Kabur ke Hutan!

Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan 414 Ribu Rokok Ilegal di Teluk Bintan, Pelaku Kabur ke Hutan!
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal keluar batam (dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. Pada Rabu (3/12) lalu, tim patroli laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar di Perairan Teluk Bintan. Sebanyak 414.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan informasi dari masyarakat. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama yang dilengkapi mesin Yamaha 2×200 PK.

Saat dikejar, pelaku melakukan manuver berbahaya dan sempat membuang sebagian barang ke laut. Kapal akhirnya dikandaskan di Pulau Tanjung Seboak, namun para pelaku kabur ke area hutan bakau saat kondisi gelap.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari:

UFO Mind: 272.000 batang
UFO Bold: 72.000 batang
Double Happiness: 60.000 batang
Shanghari: 10.000 batang

Seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Aksi ini diduga melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penindakan ini hanya berselang dua hari dari keberhasilan sebelumnya, yakni penyitaan 371.200 batang rokok ilegal di perairan Pulau Ngenang pada Senin (1/12), memperlihatkan tingginya intensitas penyelundupan di Kepri.

Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam terus berkomitmen memerangi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Masyarakat juga diminta berperan aktif.

“Jika menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Hotline Bea Cukai Batam 0877 4914 4577,” tegasnya. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *