Batam, Nagoyapos — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, terutama terkait pemasukan pakaian bekas ilegal (balpres) yang kerap diselundupkan dengan modus barang pribadi.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa periode akhir tahun sering dimanfaatkan oleh oknum untuk membawa masuk pakaian bekas dari luar negeri. Tidak hanya penumpang dari luar negeri, penumpang domestik yang hendak keluar Batam pun ikut menjadi target pengawasan.
“Mayoritas barang ilegal yang kami tindak adalah pakaian bekas impor. Sejak Januari, kami telah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli pakaian bekas,” ujar Zaky, Selasa (9/12/2025).
Pengawasan Diperketat di ‘Hulu’
Pengawasan paling ketat dilakukan di pintu masuk utama seperti pelabuhan ferry internasional menggunakan sistem manajemen risiko untuk mengidentifikasi penumpang berisiko tinggi.
Bea Cukai Batam merinci titik penindakan terbanyak sepanjang 2025:
Pelabuhan Internasional
Batam Center: 78 penindakan – 358 koli balpres
Sekupang: 30 penindakan – 150 koli
Harbour Bay: 31 penindakan – 145 koli
Titik Lain
Pelabuhan Sekupang Domestik
Terminal Telaga Punggur – 7 koli
Bandara Hang Nadim – 2 koli
Pengawasan “Hilir”: Bea Cukai & Polda Kepri Saling Kunci
Untuk menindak lebih dalam, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri. Kolaborasi ini penting karena modus “barang pribadi” sering digunakan agar balpres lolos dari pemeriksaan awal.
“Sinergi ini untuk mencegah dan memberantas perdagangan ilegal. Tujuan akhirnya mendukung sektor UMKM Indonesia,” ungkap Zaky.
Lonjakan 33 Kasus di Akhir Tahun
Pada November–Desember 2025, Bea Cukai mencatat lonjakan signifikan, yaitu 33 kasus dengan total 178 koli pakaian bekas ilegal.
Masyarakat kembali diingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang keras berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022, karena berisiko: membawa penyakit dan bakteri, merusak industri tekstil lokal, mematikan UMKM produsen pakaian baru. (r)



















