Batam, Nagoyapos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari salah satu kamar kos dan melaporkannya ke pihak kepolisian, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, saat doorstop didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Penyidik Reskrim Bripka Arief Gunawan Satari, dan Kasihumas Polsek Lubuk Baja Aipda Yeldi Rizaldo, menjelaskan bahwa kasus bermula dari ditemukannya seorang perempuan berinisial BY (21) dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kosnya.
Korban diketahui terakhir kali pulang bekerja pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya pada Kamis siang, seorang saksi mendatangi kamar kos korban. Saat itu kamar dalam kondisi terkunci dari luar dan tercium bau menyengat, sehingga segera dilaporkan kepada lingkungan setempat.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan warga sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin langsung oleh Iptu Noval Adimas segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dalam status quo.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang untuk melakukan olah TKP awal.
Dari hasil penyelidikan awal dan olah TKP, korban diduga kuat meninggal dunia akibat tindak kekerasan. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
Pada Kamis malam sekitar pukul 19.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MTA (19). Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas, serta diperkuat dengan adanya kekerasan pada bagian kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.
“Atas perbuatannya, tersangka MTA (19) disangkakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Iptu Noval Adimas.
Polresta Barelang menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat Kota Batam agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama aktif antara masyarakat dan Polri sangat diperlukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan di wilayah hukum Polresta Barelang,” tutup Iptu Noval Adimas. (r)



















