Bea Cukai Batam “Sikat Habis” Rokok Ilegal! Zaky Firmansyah: Tak Ada Toleransi, Ketemu Langsung Ditindak

Bea Cukai Batam “Sikat Habis” Rokok Ilegal! Zaky Firmansyah: Tak Ada Toleransi, Ketemu Langsung Ditindak
Bea Cukai Batam berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Batam (ilustrasi/dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Kepala Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau, Zaky Firmansyah, menegaskan komitmen tegas institusinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan dijual bebas di sejumlah wilayah Batam dan sekitarnya.

Zaky menegaskan, setiap rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di lapangan pasti langsung ditindak tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

“Setiap rokok tanpa pita cukai yang terlihat di lapangan dipastikan akan langsung ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zaky, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui operasi rutin maupun penindakan berbasis informasi masyarakat.

“Tidak ada pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang di depan mata rokok itu nampak, kami sikat. Tidak ada toleransi untuk rokok ilegal,” ucapnya dengan nada tegas.

Zaky kemudian mencontohkan kasus penindakan besar yang terjadi pada akhir tahun 2025, tepatnya Senin, 1 Desember, saat Bea Cukai Batam melakukan penyidikan terhadap peredaran rokok ilegal merek PSG.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah kendaraan pompong tanpa nama yang diawaki oleh dua orang kru. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan rokok merek PSG dengan estimasi kasar sekitar 30 karton—belum termasuk pencacahan resmi.

“Rokok tersebut berasal dari Teluk Nipah dengan tujuan Tanjung Uban, dengan modus membawa Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Zaky.

Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal

Tak hanya mengandalkan penindakan, Bea Cukai Batam juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Bea Cukai berharap, melalui pengawasan ketat dan partisipasi publik, peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau dapat ditekan secara signifikan, sekaligus melindungi penerimaan negara.

Komitmen serupa juga diharapkan dijalankan oleh Bea Cukai Tanjungpinang agar terus proaktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *