Simpan Sabu di Kamar Kos, Pria 36 Tahun di Batam Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Simpan Sabu di Kamar Kos, Pria 36 Tahun di Batam Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Ditresnarkoba Polda Kepri amankan sabu dari kamar kos Batu Aji, Batam (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam, Jumat (16/1/2026) sore.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Example 300x600

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah Batu Aji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos tersangka.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,57 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit handphone, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat serta melakukan analisis digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.

Komitmen Polda Kepri Berantas Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei,  menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Polda Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap informasi melalui Layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup Kabid Humas Polda Kepri. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *