Pengedar Vape Narkotika Diciduk di Tanjung Uma Batam, Polisi Kejar Pemasok

Pengedar Vape Narkotika Diciduk di Tanjung Uma Batam, Polisi Kejar Pemasok
Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap peredaran liquid vape mengandung narkotika (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos – Peredaran rokok elektrik (vape) berisi narkotika kembali terbongkar di Kota Batam. Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar liquid vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan cartridge liquid vape siap edar.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, AKBP Muhammad Komaruddin, di Batam, Rabu (21/1/2026).

Example 300x600

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan liquid vape yang dicurigai mengandung narkotika.

“Kami mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga memiliki liquid cair mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” ujar Komaruddin.

Pelaku berinisial MA alias M (38) ditangkap di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 43 keping liquid cair atau cartridge pod vape yang diduga kuat mengandung etomidate. Kepada petugas, pelaku mengaku liquid vape tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1 juta per keping.

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial N. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Dari keterangan tersangka, barang itu didapat dari pelaku berinisial N dan masih dalam pengejaran,” jelas Komaruddin.

Prioritas Polda Kepri

Polda Kepri menegaskan bahwa peredaran vape yang mengandung narkotika menjadi salah satu prioritas penegakan hukum Ditresnarkoba pada tahun 2026, menyusul maraknya penyalahgunaan narkoba dengan modus rokok elektrik.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mengungkap peredaran vape etomidate dengan barang bukti mencapai lebih dari 5.918 keping.

“Vape ini sudah masuk prioritas kami karena telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025,” tegas Suyono.

Selain kasus tersebut, pada awal tahun 2026, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Polisi memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *